MANUSIA dan KEADILAN
A.
Pengertian keadilan
Menurut aristoteles
keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia,
kelayakan menurut aristoteles
diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrim yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrim itu menyangkut dua orang atau benda,
bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing – masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Menurut plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaaannya dikendalikan oleh akal.
Sedangkan menurut pendapat dari Socretes yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan, keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik, mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak
hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, jika kita hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
perbudakan terhadap orang lain, sabaliknya jika kita hanya menjalankan
kewajiban tampa menuntut hak kita maka kita akan dipermudah dibudak oleh orang
lain.
B.
Macam – macam keadilan
Pada
pembahasan ini keadilan dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok
diantaranya :
a. Keadilan
legal atau keadilan moral
Menurut plato keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya. Pendapat plato ini disebut keadilan moral,
sedangkan sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlukan secara sama dan hal – hal yang
tidak sama, sebagai contohnya Andi bekerja 19 tahun dan Deni bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah antara Andi dan Deni, yaitu perbedaaan sesuai dengan
lamanya bekerja, andai kata Andi menerima Rp. 1.200.000,- maka Deni harus
menerima Rp. 600.000,- akan tetapi bila besar hadiah Andi dan Deni sama maka
itu diktakan tidak adil.
c. Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum, bagi aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat, semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadi ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan memiliki dua hal yang tidak akan pernah
terpisahkan seperti yang telah sering kita dengar sehari – hari yakninya
kejujuran dan kecurangan.
-
Kejujuran
kejujuran bisa dikatan bahwa
sesuatu yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dengan kata
lain apa yang dia katakan sesuai dengan kenyataan yang ada, jujur juga berarti
seseorang yang memiliki hati yang bersih dari perbuatan – perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum.
Orang bodoh yang jujur akan lebih
baik dari pada orang yang pintar yang suka curang, barang siapa yang tidak
dapat dipercaya tutur katanya atau tidak menepati janji dan kesanggupannya,
termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.
Pada hakikatnya jujur atau
kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya
sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
-
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran dan dapat disamakan dengan licik meskipun tidak sama,
sudah tentu kecurangan lawan dari kejujuran.
Curang merupakan sesuatu yang ia inginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya
kecuali kalau sudah terniat didalam hatinya untuk berbuat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan yang dapat berupa materi dan sebagainya
Kecurangan akan menyababkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbulkan kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagi orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita, orang seperti itu biasanya
tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya, padahal agama juga telah
mengajarkan untuk mengumpulkan harta sebanyak – sebanyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan yang curang.
Adapun alasan yang menyebabkan
orang melakukan kecurangan , ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek
peradaban, dan aspek teknik, apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan dengan norma – norma moral atau norma
hukum.
Sumber :